Friday, December 29, 2017

PENGALAMAN BALIK NAMA BPKB dan BAYAR PAJAK STNK YANG NUNGGAK tapi PEMILIK SEBELUMNYA SUDAH MENINGGAL

Mau bayar Pajak motor telat 2 tahun dan balik nama sedangkan nama yang tertera di BPKB sudah meninggal, gimana dong ngurusnya?

Masalah yang sama yang dihadapi adik saya kemarin. Ceritanya adik gantiin motor suami pembelian dari bapaknya. Beberapa bulan yang lalu Bapak mertua meninggal dunia. Menurut yang kami baca, syarat untuk bayar pajak yang nunggak apalagi balik nama harus pakai KTP. Sedangkan KTP bapak mertua saya otomatis sudah tidak ada berganti surat kematian. 

Saat sudah di Samsat Krian, kita pergi membeli berkas terlebih dahulu beserta copy persyaratan yang ada seperti:
- BPKB asli
- Kwitansi asli pembelian motor. Kalau tidak ada maka harus beli kuitansi di samsat seharga Rp 20.000
- STNK asli
- KTP asli pemilik saat ini (adik saya)
- Tukang photo copy di dalam samsat sudah paham betul persyaratannya dan berapa jumlah copyan yang dibutuhkan, ALHAMDULILLAH ternyata TIDAK WAJIB KTP Bapak yang telah meninggal.
Menurut saya mungkin karena akan di pindah nama kan dahulu sehingga pajak sesuai nama pemilik yang baru dimana harus menggunakan KTP asli pemilik.

1. Semua berkas ASLI dan COPY dijepret dalam satu map yang kemudian kita harus ke bagian pendaftaran dan pengisian formulir. ilustrasi sbb:
2. Ke Loket bagian cek fisik tepat di belakang ruang pendaftaran. Disitu akan diberikan formulir untuk cek fisik yang aka dilengkapi oleh petugas yang mengecek fisik motor anda. Setelah dilakukan cek fisik, serahkan kembali berkas ke loket untuk divalidasi
3. Menuju ke Gudang Arsip. Berseberangan dengan loket cek fisik. kelihatan  jelas kok tulisannya :)
4. ke Loket Mutasi. Agak jauh ya ini tempatnya. Maaf ndak bisa menggambarkan atau menampilkan fotonya. Petugas akan selalu mengarahkan kita.
5. Loket Pembayaran STNK. Disini untuk mengurus biaya pajak yang nunggak dan biaya balik nama. 
6. Kembali ke loket Mutasi. dan disuruh kembali 4 bulan kemudian untuk mengambil BPKB dan STNK asli dengan nama Baru. Yeeyyy!

Apa yang kita bawa pulang? Copyan STNK legalisir beserta pajak yang sudah dibayar dan kwitansi pengambilan berkas baru.

Yes itulah informasi yang saya dapatkan waktu dampingi ngantar adik saya urus balik nama dan bayar pajak motor kemarin. Kenapa saya tidak dampingi? Jujur saya ribet ngikuti tingkah anak saya yang lagi aktif-aktifnya kesana kemari. Kurang lebihnya saya mohon maaf ya kawan..... Kamsia for visiting my blog :) SEMOGA BERMANFAAT.

9 comments:

  1. Kira2 kena berapa ya bos. Lokasi saya jaksel

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemarin total adik saya kena hampir 1 juta mas

      Delete
  2. Pengambilan bpkb pkai bayar lagi kah ?

    ReplyDelete
  3. Pajak mati 2 tahun Stnk nya perlu di hidupkan dulu ga, pas proses balik nama?

    ReplyDelete
  4. Ini berati gak harus pakai ktp asli pemilik kan ?

    ReplyDelete
  5. mahal biayanya soalnya pakai balik nama

    ReplyDelete

Tinggalkan Jejak, Please. . . =)