Tempo hari, sepulang dari Surabaya, suami hendak nyobain lewat jalan tol yang nggak pernah kami lewati sebelumnya. Dengan bekal bismillah, semoga kami bisa sampai di Rumah. Tiba-tiba kami dicegat oleh seorang polisi yang udah nangkring di pinggir jalan mau masuk tol. Bla..bla..bla.. Kami disuruh nunjukin kelengkapan surat dalam berkendara, dan pastinya lengkap donk. Kemudian Pak Polisinya bilang kalau suami saya telah melanggar lalu lintas dimana seharusnya harus ambil lajur kiri untuk masuk tol. Ya memang sih, suami ambil lajur kanan, tapi sebenarnya masih dalam wilayah tol kok, dan banyakkkkkk banget kendaraan yang mengambil lajur kanan tapi enggak di stopin. saat ditanya kenapa yang lain enggak diberhentiin, Polisinya diem ajah. hm...mungkin lagi apes kita kali ya.
Berhubung kami baru pertama kalinya lewat situ, dan memang enggak ngerti JIKA harus ada aturan rambu seperti itu ya kita amini aja tuh kata polisi. Efek syok juga. Eng..ing..eng...Dia nawarin pakai cara damai di tempat atau tilang. Dengan tegas kami jawab TILANG saja. Dalem hati bilang, hm...sepertinya Polisi ini kehabisan uang jajan. Males banget kalau harus kasih jajan makhluk korup berseragam seperti mereka. Mending ribet, tapi duit larinya barokah.
Sret sret sret, disodorkan surat tilang merah untuk kami. berhubung saya pernah membaca artikel di facebook bahwa slip tilang merah untuk pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahannya dan harus mengikuti sidang berdasarkan tanggal yang telah ditentukan, sedangkan slip biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahan dan boleh langsung membayar denda melalui BRI untuk ditranferkan ke rekening negara, setelah itu bisa langsung mengambil kembali SIM/STNK yang disita Petugas tanpa harus menunggu waktu lama dan mengorbankan waktu buat ngantri di persidangan tilang, akhirnya kami minta slip tilang biru.
Terjadilah perdebatan disitu. Polisi itu seakan membujuk kami untuk ambil slip merah saja. Dia bilang, kalau slip biru harus bayar denda maksimal yaitu 500.000 rupiah karena telah melanggar rambu lalu lintas pasal 278 ayat 1. sedangkan slip merah bisa jauh lebih murah karena besar denda berdasarkan keputusan hakim di persidangan yang berkisar enggak sampai 100.000. sampai disini kita dibuat makin bingung. Mengakui kesalahan kok malah dendanya lebih banyak? Gimana sih hukum sebenarnya di Negara ini?
Baik, Pak. Slip biru saja. disini ATM terdekat dimana ya, Pak? biar bisa langsung selesai.
Maaf, Pak. Ini sudah sore. sudah waktunya saya pulang. Senin saja silahkan Bapak ke BRI lalu ambil SIMnya di Colombo, Perak.
Wiiihh..apa nggak kurang jauh? kalau tetep diputer-puterin gini sih mending slip merah saja. Tapi suami saya tetep keukeh minta slip biru padahal dia sendiri juga enggak punya waktu buat wira-wiri.
Sampai di rumah, saya browsing-browsing dan menemukan artikel bahwa besar denda maksimal yang kita bayarkan di BRI itu sebenarnya hanya merupakan TITIPAN yang nantinya kita bisa ambil kembaliannya setelah Hakim memutuskan besar denda di hari persidangan. Tapi prosesnya ribet. kurang lebih seperti ini.
- Tranfer denda melaui BRI, dapat kwitansi pembayaran
- Ambil SIM/STNK yang disita ke Colombo dengan menunjukkan copy-an surat tilang dan kwitansi pembayaran denda dari BRI. SIM kita terima. sampai disini sebenarnya sudah selesai kalau kalian memang mau ikhlas sumbangin 500.000 rupiah ke negara. tapi bagi yang masih merasa sayang buang uang segitu besarnya dengan percuma, langsung go to the next steps.
- Datang di persidangan pada tanggal yang tertera di surat tilang. Tunjukan surat tilang dan kwitansi dari BRI, Hakim memutuskan besarnya denda, yang kemudian kita disuruh untuk ke Kejaksaan Negeri untuk mengambil kwitansi dan semacam surat pengantar ke BRI untuk mengambil kembalian uang yang sudah kita bayarkan.
- Selesai. Nah loh... makin ribet gini dari pada slip tilang merah yang cuma harus ngantri di persidangan dan bayar denda disitu.
Next days, Suami nggak punya waktu meski untuk sekedar ke BRI. Alhasil, aku yang ke Bank tapi H-1 sebelum tanggal sidang. Kenyataanya, ketika di BRI, Petugas BRI tidak bisa membantu dengan alasan karena wilayah penilangan ada di Surabaya, sedangkan kita berada di Sidoarjo. Beliau menambahkan, pernah ada kejadian seperti ini namun hakim tidak mau menerima kwitansi bukti pembayarannya. Akhirnya harus bayar lagi di wilayah penilangan. Agak nggak masuk akal sih...tapi yaudahlah mungkin emang seperti itu atau emang enggak mau diribetin.
Nah, keesokan harinya adalah jadwal sidang tilang kita. Tapi kita belum bayar dendanya di BRI. dan ternyata....suami juga nggak bisa menghadiri persidangan karena harus melakuakan pembagian rapor sekolah. Disini saya sudah sangat khawatir, maklum, nggak punya ilmu hukum. hahahaha... yang bisa saya lakukan hanya browsing-browsing di internet dan akhirnya menemukan blog yang menjelaskan bahwa:
- Sejak hari pertama ditilang sampai H-1 persidangan, SIM/STNK dan berkas berada di Satlantas Polrestabes Surabaya di Jl. Satlantas, Perak Timur, Pabean Cantikan.
- Hari H atau tepat tanggal sidang, SIM/STNk dan berkas penilangan berada di pengadilan Negeri Surabaya di Jl. Raya Arjuno No. 16-18, Sawahan
- Apabila sampai hari H, pelanggar tidak punya waktu untuk menyelesaikan tilang, pelanggar bisa menyelesaikannya di Kejaksaan Negeri Surabaya karena SIM/STNK dan berkas sudah pindah kesini yaitu di Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1, Suko Manunggal. Namun dendanya akan lebih besar daripada diselesaikan di pengadilan.
- Tilang dikembalikan ke Satlantas Polrestabes lengkap dengan barang bukti atau uang titipan denda dari pelanggar.
Apa penjelasan di atas juga berlaku untuk slip biru? Here is the result. H+3 persidangan, kami baru memiliki waktu untuk mengurus penyelesaian tilang. Disini mah kita aji mumpung aja. Itung-itung coba-coba. Kita langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ada berkas kita ya syukur, disuruh proses melalui BRI dulu juga enggak apa-apa. And you know what? Sampai disana kita langsung ke bagian penilangan.
Kita sodorin surat tilangnya. Lalu, petugas menyebutkan nominal Rp 91.000 rupiah. kita bayar, SIM dikembalikan dan selesai! semurah itu? segampang itu? iya! dapet kwitansi nggak? Harusnya sih ada! tapi kita sudah sangat bersyukur sih dengan kenyataan yang ternyata jauh lebih mudah daripada yang dibayangin ya kita langsung meluncur aja. hahaha... tapi mendingan teman-teman juga minta kwitansinya! daripada membuka peluang korup lagi kan?
Well, buat teman-teman yang mungkin saat ini lagi bingung seperti yang pernah saya rasakan gara-gara terlanjur minta slip biru, semoga tidak khawatir lagi ya...tapi jangan ngentengin juga. menjaga tata tertib lalu lintas jauh lebih baik! Mari bersama-sama belajar menjadi warga negara yang patuh hukum! Sekian...Terimakasih...Semoga bermanfaat!